Cara Mendapatkan Bantuan Hibah
Sebagian besar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemerintah Kota Surakarta mempunyai anggaran bantuan hibah, termasuk Bagian Kesra Setda Kota Surakarta. Bantuan hibah tersebut secara garis besar ada dua. Uang dan Barang. Untuk mendapatkan bantuan hibah tentu saja harus memenuhi persyaratan. Sebab ini uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.
Organisasi atau Lembaga yang ingin mendapatkan bantuan hibah harus membuat berkas permohonan. Beberapa hal yang harus disiapkan dalam berkas permohonan, sebagai berikut :
- Surat Permohonan Hibah, ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris, Ketua RT, Ketua RW, Lurah
- Proposal (Pendahuluan sampai Penutup) ditandatangani Ketua dan Sekretaris
- Rencana Anggaran Belanja (RAB), ditandatangani Ketua dan Bendahara
- Susunan Pengurus, ditandatangani Ketua dan Sekretaris
- Fotocopy KTP Ketua
- Fotocopy NPWP Ketua atau Lembaga
- Fotocopy Rekening BPD Jateng atas nama lembaga
- Fotocopy Surat Legalitas dari Kemenkumham atau Surat Legalitas dari Kemenag atau SK Pengangkatan Pengurus Lembaga oleh Walikota atau SK Pengangkatan Pengurus oleh Pengurus pada tingkatan yang lebih tinggi.
Surat Permohonan Hibah, pada point no. 1 ditujukan Kepada Yth. Wali Kota Surakarta. Berkas cukup dimasukkan dalam map dan tidak perlu dijilid. Pastikan sebelum berkas diserahkan kepada Layanan Prokompim, Anda telah membuat salinannya.
Jika Organisasi atau Lembaga Anda bergerak di bidang keagamaan, sudah pasti Bagian Prokompim akan meneruskan berkas permohonan Anda ke Bagian Kesra untuk ditindaklanjuti. Sebagaimana yang disinggung di atas, bahwa hibah uang diperuntukkan Lembaga atau organisasi keagamaan dan pesantren. Sedangkan hibah barang diperuntukkan masjid atau mushola dalam bentuk sapi kurban yang diberikan saat Idul Adha dan dalam bentuk jaket atau rompi Jemaah haji yang diberikan kepada KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) yang nantinya akan dibagikan kepada calon Jemaah haji sebelum berangkat ke tanah suci.
Selesai mendapatkan bantuan hibah, organisasi atau Lembaga penerima hibah harus membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban). Lebih jelas tentang informasi hibah di Bagian Kesra bisa ditanyakan langsung dengan klik link di bawah ini. Semoga bermanfaat.[]